Analisis Kelengkapan Informed Consent pada Kasus Bedah Orthopaedi Rawat Inap di RSUD Sanjiwani Gianyar
Article Sidebar
Main Article Content
Abstract
Informed Consent adalah pemberian informasi pasien tentang sifat, alternatif, dan resiko dari prosedur medis yang akan dilakukan. Setelah menerima informasi, pasien dapat menyetujui atau menolak prosedur medis tersebut Tujuan yang akan dicapai penelitian ini adalah mendapatkan diskripsi secara kualitatif kelengkapan informed consent yang terdapat dalam dokumen rekam medis rawat inap pada kasus bedah orthopaedi di RSUD Sanjiwani Kabupaten Gianyar. Penelitian ini merupakan penelitian diskriptif kualitatif dengan menggunakan metode studi observasi terhadap berkas informed consent yang ada dalam instalasi rekam medis pasien rawat inap pada kasus bedah orthopaedi selama periode 3 bulan yaitu mulai 28 Oktober 2020 sampai dengan 30 Desember 2020, untuk kemudian dilakukan analisa terhadap kelengkapannya. Dari hasil penelitian terhadap 165 berkas informed consent yang merupakan bagian dari rekam medis yang dianalisa, didapatkan hasil dalam hal Autentifikasi pasien : Kelengkapan alamat pasien 59% dan Kelengkapan tanggal lahir 52,7%; Kelengkapan Autentifikasi pemberi layanan: Nama dokter bedah 52,7%, Nama dokter anesthesia 47,3%, Nama pemberi informasi 72,7%; Kelengkapan Jenis Informasi yang dijelaskan: Diagnosis kerja & Diagnosis banding 39,4%, Dasar diagnosis 30,3%, Tindakan kedokteran 60,6%, Indikasi tindakan 75,8%, Tata cara tindakan 33,3%, Tujuan tindakan medis 72,7%, Resiko dan Komplikasi 90,9%, Prognosis 30,3%, Alternatif dan Resiko 42,4%, Hal lain yang dilakukan 21,2%; Autentifikasi Pernyataan: Autentifikasi pernyataan telah memberi informasi 96,3% dan Autentifikasi pernyataan telah menerima informasi 92,1%. Dari hasil tersebut dapat disimpulkan bahwa kelengkapan informed consent pada pasien rawat inap kasus bedah orthopaedi di RSUD Sanjiwani Gianyar adalah masih kurang.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Gambhir, R., Singh, S., Kaur, A., Nanda, T., & Kakar, H. 2014. Informed Consent: Corner Stone in Ethical Medical and Dental Practice. Journal of Family Medicine and Promary Care, 3(1).
Suryaputra, G. P. 2019. Penyampaian Persetujuan Tindakan Medis (Informed Consent) oleh Dokter Spesialis Ortopedi kepada Pasien Pra-Operasi Fraktur Humerus. Jurnal Fakultas Keedokteran Universitas Sebelas Maret, 5()
Hatta, G. H 2010. Pedoman Manajemen Informasi Kesehatan di Sarana Pelayanan Kesehatan. Jakarta: UI Press (cetakan ke-II).
JCAHO. 2016. Informed Consent: More than Getting a Signature. Quick Safety, (21).
Kamer, E., Tumer, A. R., Acar, T., Uyar, B., Balli, G., Cengiz, F., Haciyanli, M. 2018. Importance of Informed Consent Defined by General Surgery Associations in Turkey. Turkish Journal of Surgery, 34(2).
Meyyulinar, H. 2019. Analisis Faktor- Faktor Penyebab Ketidaklengkapan Informed Consent Pada Kasus Bedah Di Rumah Sakit AL Marinir Cilandak. Jurnal Manajemen dan Administrasi Rumah Sakit Indonesia (Marsi), 3(1)
Moleong, L. J. 2007. Metodologi Penelitian Kualitatif. Edisi Revisi. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Susanto, E., Windari, A., & Marsum. 2017. Studi Deskriptif Kelengkapan Dokumen Rekam Medis Rawat Inap pada Kasus Bedah. Jurnal Manajemen Informasi Kesehatan Indonesia, 5(2) Oktober 2017