Kebermaknaan Hidup Perempuan Bali Sebagai Calon Sentana Rajeg

Main Article Content

I Made Krisna Devangga
Ni Nyoman Ari Indra Dewi
Wiriana

Abstract

Di dalam kebudayaan Bali menganut ideologi patrilineal atau patriarki yang dimaknai sebagai suatu konsep bahwa status dan kedudukan kaum laki-laki lebih tinggi di bandingkan dengan kaum perempuan di dalam semua dimensi begitu juga dalam sistem pewarisan dalam sebuah keluarga, hanya pada anak laki-laki lah yang memiliki hak untuk menjadi ahli waris terhadap semua kekayaan yang dimiliki oleh keluarga, termasuk kewenangan untuk meneruskan garis keturunan. Namun dengan adanya program pemerintah yakni KB atau keluarga berencana guna membatasi jumlah keturunan keturunan di Bali, akibatnya sebagian besar keluarga di Bali cenderung membatasi jumlah keturunannya, terutama setelah memiliki satu atau dua anak laki-laki, karena dianggap sudah cukup. Kondisi ini lah yang menyebabkan kesulitan bagi perempuan Bali sebagai Sentana rajeg untuk bisa mendapatkan pasangan yang bersedia untuk nyentana. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui gambaran Kebermaknaan hidup perempuan Bali sebagai Sentana Rajeg yang akan menjalani perkawinan nyentana. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus dengan menggunakan subjek sebanyak 3 orang perempuan Bali sebagai sentana rajeg dengan teknik pengambilan data wawancara, observasi, dan dokumentasi selanjutnya melakukan analisis data menggunakan teknik reduksi data, penyajian data, dan kesimpulan atau verifikasi. Berdasarkan hasil analisis data menunjukkan bahwa dari ketiga subjek dapat dikatakan memiliki makna hidupnya namun masih terdapat beberapa aspek yang belum terpenuhi setelah menyadari dirinya sebagai Sentana Rajeg yang mengharuskan untuk bisa mendapatkan sentana yakni aspek kebebasan berkendak dan hasrat hidup bermakna.

Article Details

How to Cite
Devangga, I. M. K., Dewi, N. N. A. I., & Wiriana. (2024). Kebermaknaan Hidup Perempuan Bali Sebagai Calon Sentana Rajeg. JURNAL KESEHATAN, SAINS, DAN TEKNOLOGI (JAKASAKTI), 3(1). https://doi.org/10.36002/js.v3i1.2955
Section
Articles

References

Adnyani, N. K. S. (2017). Sistem Perkawinan Nyentanadalam Kajian Hukum Adat dan Pengaruhnya terhadap Akomodasi Kebijakan Berbasis Gender. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 6(2)

Anggraeni, K. T., Adnyani, N. K. S., Sudiadmaka, K. (2021). AKIBAT HUKUM PERKAWINAN NYENTANA TERHADAP HAK MEWARIS LAKI-LAKI DI KELUARGA ASALNYA DALAM PERSPEKTIF HUKUM WARIS BALI. e-Journal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha Program Studi Ilmu Hukum, 4 (2)

Bastaman, H. D. (2007). Logoterapi: psikologi untuk menemukan makna hidup dan meraih hidup bermakna. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Frankl, V. E. (eds). (2017). Man’s searching for meaning. Penerbit Noura: Jakarta Selatan. Man's search for meaning (Indonesian Edition) ( PDFDrive ).pdf

Haya, N. (2017). Orientasi masa depan pada remaja yang bekerja sebagai pekerja seks komersial (psk). Jurnal Psikoborneo, 5(1),

Hardianti, S. W. & dan Krisnani, H. (2019). Penerapan Metode Orientasi Masa Depan (OMD) Pada Remaja yang Mengalami Kebingungan Identitas (Menentukan Tujuan Hidup). Jurnal Sosial Work, 7(1),

Kristina, L., Sudiatmaka, K., & Hartono, M. S. (2021). Kedudukan dan Hak Mewaris Anak Dalam Perkawinan Nyentana Menurut Hukum Adat Bali (Studi Kasus Di Desa Perean, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan). e-Journal Komunitas

Sumanto. (2006). Kajian psikologi kebermaknaan hidup. Buletin Psikologi, 14(2), 115-135.

Suhardi, K. H. dan Untung. (2015). Dinamika Perkawinan Adat Bali: Status dan Kedudukan Anak Sentana Rajeg Menurut Hukum Adat dan Hukum Hindu. Dharmasmrti, 13(26), 1-135

Udytama, I. W. W. (2015). Status Laki-laki dan Pewaris dalam Perkawinan Nyentana. Jurnal Advokasi. Tabanan Bali, 5(1).

Utami, D. D., & Setiawati,F. A. (2019). Makna Hidup pada Mahasiswa Rantau: Analisis Faktor Eksploratori Skala Makna Hidup. Jurnal Penelitian Ilmu Pendidikan, 11(1), 29-39. https://doi.org10.21831/jpipfip.v11i1.23796

Warsita, I. P. A., Suwitra, I. M., & Sukadana, I. K. (2020). Hak Wanita Tunggal Terhadap Warisan dalam Hukum Adat Bali. Jurnal Analogi Hukum, 2 (1), 83-87.