Implementasi Pengawasan Obat oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Provinsi Bali
Article Sidebar
Main Article Content
Abstract
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Provinsi Bali merupakan unit pelaksana teknis Badan POM yang mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis operasional dibidang pengawasan obat dan makanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tujuan penelitian untuk mengetahui implementasi pengawasan obat oleh BBPOM di Provinsi Bali. Jenis penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, pemilihan informan dilakukan dengan menggunakan metode purposive sampling. Responden pada penelitian ini berjumlah 6 orang. Variabel pada penelitian ini adalah perencaanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan. Penelitian ini dilakukan dengan wawancara mendalam dan observasi dokumen. Hasil penelitian ini bahwa pengawasan obat yang dilakukan oleh BBPOM di Provinsi Bali dari segi perencaanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan sudah berjalan dengan baik. Serta ada kolaborasi dengan Dinas Kesehatan berupa bantuan DAK Non Fisik dan pelaksanaan bimbingan teknis. Terdapat kendala dalam pengawasan obat seperti temuan pelanggaran yang berulang di sarana yang sama.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Aliefiani Mulya Putri, G., Putri Maharani, S., & Nisrina, G. (2022). Literature View Pengorganisasian: SDM, Tujuan Organisasi Dan Struktur Organisasi. Jurnal Ekonomi Manajemen Sistem Informasi, 3(3), 286–299. https://doi.org/10.31933/jemsi.v3i3.819
Amelia, R. N. (2018). Peran Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Dalam Pengawasan Kosmetik Tanpa Izin Edar di Kota Journal of Materials Processing Technology, 1(1) http://eprints.unm.ac.id/10582/
BBPOM di Denpasar. (2022). Laporan Tahunan BBPOM di Denpasar.
BPOM RI. (2022a). Penjelasan BPOM RI Nomor HM.01.1.2.11.22.178 Tentang Perkembangan Hasil Pengawasan Sirup Obat dan Penindakan Bahan Baku Propilen Glikol yang Mengandung Cemaran ED dan DEG melebihi Ambang Batas.
BPOM RI. (2022b). Penjelasan BPOM RI Nomor HM.01.1.2.12.22.188 Tentang Tindak Lanjut dan Investigasi Pengawasan BPOM Terhadap Sirup Obat Yang Tidak Memenuhi Syarat Pada 6 (Enam) Industri Farmasi.
Detik Health. (2022). Menkes Pastikan Cemaran EG-DEG Biang Kasus Gagal Ginjal Akut di RI. Www.Detik.Com. https://www.detik.com/jateng/berita/d-6361931/menkes-pastikan-cemaran-eg-deg-biang-kasus-gagal-ginjal-akut-di-ri
Fatmawati, D. (2019). Upaya Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan (BBPOM) Dalam Meningkatkan Pengawasan Obat Di Kota Samarinda. EJournal Ilmu Pemerintahan, 7(3), 1351–1364.
Gondokusumo, M., & Amir, N. (2021). Peran Pengawasan Pemerintah dan BPOM Dalam Peredaran Obat Palsu Di Negara Indonesia. Perspektif Hukum, 21(2), 274–290.
Indrawati, A. A. S. (2019). Peranan Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) Dalam Upaya Perlindungan Terhadap Konsumen. Universitas Udayana.
Juliawati, N. (2012). Koordinasi dan Usaha Koordinasi dalam Organisasi : Sebuah Kerangka Studi. Jurnal Administrasi Bisnis, 8(2), 177–192.
Kemenkes RI. (2022). Press Conference Update Perkembangan Gangguan Ginjal Akut Pada Anak (AKI) di Indonesia.
Kompas TV. (2019). Ibu Hamil Keracunan Obat Kedaluwarsa, Puskesmas Kamal Muara Dilaporkan ke Polisi. https://www.kompas.tv/article/52863/ibu-hamil-keracunan-obat-kedaluwarsa-puskesmas-kamal-muara-dilaporkan-ke-polisi
Launde, A. P., Pioh, N. R., & Waworundeng, W. (2020). Tugas Dan Fungsi Badan Pengawas Obat Dan Makanan Dalam Melindungi Kesehatan Masyarakat Di Kota Manado (Studi Kasus Tentang Penggunaan Bahan Makanan Berbahaya Di Kota Manado). Jurnal Jurusan Ilmu Pemerintahan, 4(4), 1–15.
Mardion, R. (2019). Peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagai Aparat Penegak Hukum bagi Pengawasan Psikotropika di Lingkungan Pusat Kesehatan Masyarakat. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 6(1), 57–69. https://doi.org/10.31289/jiph.v6i1.2474
Putra, K. S., & Priyanti, G. A. P. N. (2021). Aspek Perlindungan Hukum Peredaran Obat Tanpa Izin Edar Lembaga Berwenang Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Media Komunikasipendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 3(2), 77–90.
Regina, Rusli, B., & Candradewini. (2020). Koordinasi Pengembangan Program Kampung Keluarga Berencana di Kabupaten Bangka Barat. In Jurnal Analisis Kebijakan dan Pelayanan Publik 6(1).
Saputra, G. R. (2014). Pengawasan Balai Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) Provinsi Banten Dalam Peredaran Obat Tradisional Di Kota Serang.
Wulandari, S., & Mustarichie, R. (2017). Upaya Pengawasan BPOM di Bandung Dalam Kejadian Potensi Penyalahgunaan Obat. Jurnal Farmaka Unpad, 15(4), 1–8.
Yusriono, B. A., Berampu, L. T., & Yetti, Y. (2022). Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha Penjualan Obat-Obatan Golongan Obat Keras Secara Online. Journal of Science and Social Research, 5(3), 677–682. https://doi.org/10.54314/jssr.v5i3.1036