Analisis Peran Konsultan Pajak terhadap Perhitungan PPh 21 di Ms Ria Tax Consultant
Article Sidebar
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran konsultan pajak dalam perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 di Ms Ria Tax Consultant. Menggunakan metode kualitatif deskriptif, penelitian ini mendalami peran konsultan pajak dalam perhitungan PPh 21 dan kontribusi konsultan pajak dalam meminimalkan beban pajak bagi klien. Data dikumpulkan melalui wawancara dan analisis dokumen terkait perhitungan PPh 21. Hasilnya menunjukkan bahwa konsultan pajak berperan penting dalam merumuskan strategi perencanaan pajak yang efektif, menggunakan berbagai metode perhitungan seperti gross, net, dan gross up. Konsultan juga memberikan saran dan rekomendasi untuk mengurangi beban pajak secara legal, serta memberikan edukasi dan konsultasi mengenai peraturan perpajakan. Dengan demikian, konsultan pajak tidak hanya membantu klien mengurangi beban pajak tetapi juga memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku Berdasarkan temuan ini, penelitian menyarankan bahwa konsultan pajak perlu terus meningkatkan pengetahuan dalam perencanaan pajak untuk memberikan layanan yang lebih efektif kepada klien. Selain itu, klien juga disarankan untuk lebih proaktif dalam berkonsultasi dengan konsultan pajak untuk mengoptimalkan strategi perencanaan pajak.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Mutiara Dewi., Rizkika Zalzabila Utami., & Siti Aisyah., (2024). Analisa peran konsultan pajak terhadap perhitungan PPh 21 di PT Indobismar Surabaya. Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik Hal 105-116
Fiki Kurniawan1, Nindya Kartika Kusmayati2 , Yuli Kurniawati., (2024). Analisis perhitungan dan penerapan pajak penghasilan pasal 21 serta pelaporannya. Neraca Manajemen, Ekonomi
Nugraheni, A. P., Sunaningsih, S. N., & Khabibah, N. A. (2021). Peran Konsultan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Akuntansi Terapan Indonesia, 4(1), 51.
Khairannisa, D., & Cheisviyanny, C. (2019). Analisis peranan konsultan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Jurnal Eksplorasi Akuntansi, 1(3), 1151-1167