Aspek Yuridis Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting dan Implementasinya di Provinsi Maluku
Isi Artikel Utama
Abstrak
Pemerintah Republik Indonesia mengambil langkah penting dalam permasalahan stunting di Indonesia dengan mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, dengan harapan di tahun 2024 prevalensi stunting turun pada angka 14%. Langkah ini diambil mengingat prevalensi stunting di Indonesia masih tinggi di tahun 2020, melebihi 20% atau belum di bawah 20% seperti yang ditentukan oleh WHO. Selain itu, stunting dapat mempengaruhi tumbuh kembang seorang anak dikemudian hari. Sila-sila dalam Pancasila dan Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945, merupakan payung hukum dikeluarkannya Peraturan Presiden tersebut. Dalam Peraturan Presiden ini telah mengatur bagaimana masing-masih Pemerintah Daerah mengimplementasi dan menggerakkan semua sektor terkait untuk mempercepat penurunan stunting di daerahnya. TPPS menjadi garda terdepan mengkoordinasi semua sektor terkait dalam percepatan penurunan stunting di daerahnya. Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan memperjelas perlunya Peraturan Daerah dengan muatan materinya dan fungsinya, yaitu sebagai penyelenggara otonomi daerah, juga tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Penelitian ini bertujuan menganalisis aspek yuridis Peraturan Presiden tersebut terhadap kedudukan hukumnya serta bagaimana Pemerintah Daerah Provinsi Maluku mengimplementasikannya. Dengan demikian penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan pendekatan deskritif kualitattif. Data diperoleh melalui Focus Group Discussion dengan peserta TPPS Provinsi Maluku. Hasil penelitian dengan menganalisis kedudukan hukum Peraturan Presiden tersebut. Satuan Kerja TPPS menyimpulkan oleh karena tidak adanya Peraturan Daerah yang di keluarkan oleh Pemerintah Daerah sehingga prevalensi stunting di Provinsi Maluku tetap pada angka 28,4% sama dengan di tahun 2023. SK gubernur yang dikeluarkan mengadopsi semua instruksi dalam Peraturan Presiden, padahal dengan Peraturan Daerah, maka percepatan penurunan stunting dapat disesuaikan dengan kondisi dan permasalahan di Provinsi Maluku yang tentunya berbeda dengan provinsi lainnya. Kurangnya koordinasi dari tiap bidang dalam struktur TPPS sebagai akibat kurang harmonisnya TPPS mengakibatkan rembuk stunting, penilaian kinerja OPD tidak dilaksanakan dengan baik. Selain itu peran masyarakat, sumber daya manusia dan penganggaran juga mempengaruhi prevalensi stunting di Provinsi Maluku sehingga tidak turun seperti yang diharapkan.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
![]()
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Referensi
Kementrian Kesehatan Republik Indonesai. (2025). Survei Status Gizi Indonesia Tahun 2024. Jakarta: Sekertariat Kementrian Kesehatan Republik Indonesia.
Kementrian Kesehatan Republik Indonesia. (2024). Laporan Tematik Survei Kesehatan Indonesia Tahun 2023. Jakarta: Sekertariat Kementrian kesehatan Republik Indonesia.
Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia. (2019). Strategi Nasional Percepatan Pencegahan Anak Kerdil (stunting) Periode 2018-2024. Jakarta: Sekertariat Percepatan Pencegahan Stunting Wakil Presiden Republik Indonesia.
Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia. (2019). Indonesia Percepat Penurunan Stunting Menuju 14 % Pada 2024. Jakarta: Sekertariat Percepatan Pencegahan Stunting Wakil Presiden Republik Indonesia.
Presiden Republik Indonesia. (2021). Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Presiden Republik Indonesia. (2021). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Rusli, D., Yuliarti, K. (2023). Diagnosis dan Pendekatan Nutrisi Dalam Pencegahan dan Tatalaksana Stunting; DalamPetunjuk Teknis Berbasis Bukti: Diagnosis dan Tata Laksana Stunting Secara Komprehensif Untuk Dokter spesialis Anak. Ikatan Dokter Anak Indonesia.
Redi, A. (2017). Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jakarta: Sinar Grafika.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
United Nations Children’s Fund. (2023). Fomative Evaluation of the national Strategy to Accelerate Stunting Prevetion United Nations Children’s Fund. Unicef.