Pelatihan Dan Pendampingan Legalitas Merek Dagang Dan Analisis Kandungan Gizi Produk “Si Jae” Di Desa Taro, Gianyar

Isi Artikel Utama

Ni Kadek Yunita Sari
Dylla Hanggaeni Dyah Puspaningrum

Abstrak


Kelompok Tani Satya Kencana merupakan salah satu UMKM yang mengembangkan produk berbahan baku jahe. Produk mitra mengusung brand (merek dagang) Si Jae. Akan tetapi merek dagang yang dimiliki oleh mitra tersebut belum legal karena belum didaftarkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI. Pemasaran offline produk ini juga terkendala karena produk mitra belum mencantumkan informasi kandungan gizi pada kemasan produk sehingga TIM PKM dari Universitas Dhyana Pura akan melakukan pelatihan dan pendampingan  pendaftaran merek dagang pada DJKI; serta pendampingan analisis kandungan gizi dan pencatuman angka nilai gizi di dalam kemasan. Permasalahan: 1)Merek dagang (brand) “Si Jae” yang dimiliki oleh mitra belum legal karena belum didaftarkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI; 2)Informasi kandungan gizi belum tercantum pada kemasan produk Teh Celup Jahe Merah yang dimiliki mitra, hal ini disebabkan karena  keterbatasan pengetahuan dan keterampilan mitra. Solusi: 1)Sosialisasi terkait prosedur dan tata cara  pendaftaran merek dagang pada DJKI; 2)Sosialisasi dan pendampingan terkait terkait cara pengujian gizi produk, cara perhitungan dan pencatuman angka nilai gizi di dalam kemasan. Hasil PKM menunjukkan pengetahuan terkait sosialisai manfaat dan prosedur pendaftaran merek dagang pada DJKI  menunjukkan mitra yang mengikuti pelatihan  mendapatkan nilai pemahaman 90% dan 80% pada post-test; pendampingan pendaftaran merek dagang “Si Jae” pada website DJKI berhasil dilakukan dengan status “Masa Pengumuman Merek”; pengetahuan terkait manfaat dan metode pengujian gizi produk  menunjukkan mitra yang mengikuti pelatihan  mendapatkan nilai pemahaman 90% dan 80% pada post-test; Informasi nilai gizi tercantum dalam kemasan produk mitra.


Rincian Artikel

Cara Mengutip
Yunita Sari, N. K., & Hanggaeni Dyah Puspaningrum, D. (2024). Pelatihan Dan Pendampingan Legalitas Merek Dagang Dan Analisis Kandungan Gizi Produk “Si Jae” Di Desa Taro, Gianyar. Paradharma: Jurnal Aplikasi IPTEK, 8(2), 11–17. https://doi.org/10.36002/jpd.v8i2.4879
Bagian
Articles

Referensi

Journal, D. L. A. W., Asean, M. E., & Journal, D. L. A. W. 2016. Perlindungan Produksi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Terkait Hak Kekayaan Intelektual dalam Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN. Diponegoro Law Journal, 5(3), 1–11.

Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. 2022. Urgensi Pendaftaran Merek Dagang Bagi Pelaku UMKM. https://jogja.kemenkumham.go.id/pusat-informasi/artikel/urgensi-pendaftaran-merek-dagang-bagi-pelaku-umkm

Lewerissa KB, Palimbong S, Mawarno BAS. 2023. Pendampingan Perijinan Produk Pangan Beku dan Informasi Nilai Gizi UMKM Salatiga. Madaniya, Vol. 4, No. 3, Agustus 2023

Santoso I, Fitriyani R. 2016. Green packaging, green product, green advertising, persepsi dan minat beli konsumen. Jurnal Ilmu Keluarga dan Konsumen, 9(2), 147–158.

Sari NKY, Nursini NW, Endah NS, Deswiniyanti, NW. 2022. Pengembangan Produk "Si Jae" di Banjar Tebuana, Desa Taro, Gianyar. Widya Laksana;11(2).